Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR, adalah:
a. perorangan; atau
b. koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah warga negara INDONESIA orang yang cakap bertindak menurut hukum yang tinggal di sekitar hutan.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat setempat yang tinggal di desa terdekat dari hutan, dan diutamakan penggarap lahan pada areal pencadangan HTR.
(4) Dalam hal seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kehutanan formal dan bidang ilmu lain yang pernah bekerja dibidang kehutanan dan pendamping, bersama-sama dengan masyarakat setempat yang tinggal di sekitar hutan dapat mendirikan koperasi guna memperoleh IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ketentuan pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sulit diwujudkan, perorangan dapat diberikan izin IUPHHK HTR paling luas 4 (empat) hektar.
Koreksi Anda
