Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat IUPHHK-HTR bagi koperasi yang diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya ketentuan ini, yang memiliki luasan lebih dari 700 (tujuh ratus) hektar dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan berkinerja buruk, Bupati dapat membatalkan izin luasannya dan sisa luasan areal diberikan kepada pemohon lainnya. (3) Dalam hal terdapat Keputusan Pencadangan HTR yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan ini dan belum diterbitkan IUPHHK-HTR, diatur sebagai berikut : a. Terhadap Keputusan Pencadangan HTR yang telah berumur lebih dari atau sama dengan 3 (tiga) tahun, diberi kesempatan 1 (satu) tahun sejak terbitnya Peraturan ini untuk menerbitkan IUPHHK-HTR; dan b. Terhadap Keputusan Pencadangan HTR yang berumur 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, diberi kesempatan 2 (dua) tahun sejak terbitnya Peraturan ini untuk menerbitkan IUPHHK-HTR.
Koreksi Anda