Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dikenakan apabila pemegang izin: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memindahtangankan IUPHHK-HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; b. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan; atau c. tidak menyusun RKUPHHK-HTR , paling lambat 2 (dua) tahun setelah izin diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id