Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dikenakan apabila pemegang izin:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memindahtangankan IUPHHK-HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan; atau
c. tidak menyusun RKUPHHK-HTR , paling lambat 2 (dua) tahun setelah izin diberikan.
Koreksi Anda
