Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman hapus karena: a. dikembalikan oleh pemegang izin; b. dicabut oleh pemberi izin; c. berakhirnya masa berlaku izin; atau d. meninggalnya pemegang IUPHHK-HTR perorangan.
Koreksi Anda