Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman hapus karena:
a. dikembalikan oleh pemegang izin;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. berakhirnya masa berlaku izin; atau
d. meninggalnya pemegang IUPHHK-HTR perorangan.
Koreksi Anda
