Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melakukan pengawasan peserta pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR.
(2) Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan IUPHHK-HTR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR, dan melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(4) Kepala Pusat P2H melakukan pengendalian dan evaluasi penggunaan dana pinjaman pembangunan HTR.
(5) Biaya pengawasan, pembinaan dan pengendalian dibebankan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
