Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib :
a. menyusun RKU PHHK-HTR dan RKT PHHK-HTR;
b. melaksanakan pengukuran dan perpetaan areal kerja.
(2) Penyusunan RKU PHHK-HTR dan RKT PHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat difasilitasi oleh pendamping HTR, UPT dan/atau Perguruan Tinggi dibidang kehutanan.
Koreksi Anda
