Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK-HTR mempunyai hak : a. melakukan kegiatan sesuai izin; b. mendapatkan pinjaman dana bergulir sesuai ketentuan; c. bimbingan dan penyuluhan teknis; dan d. mengikuti pendidikan dan latihan serta peluang mendirikan industri dan memperoleh fasilitasi pemasaran hasil hutan.
Koreksi Anda