Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK-HTR mempunyai hak :
a. melakukan kegiatan sesuai izin;
b. mendapatkan pinjaman dana bergulir sesuai ketentuan;
c. bimbingan dan penyuluhan teknis; dan
d. mengikuti pendidikan dan latihan serta peluang mendirikan industri dan memperoleh fasilitasi pemasaran hasil hutan.
Koreksi Anda
