Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengembangan hutan tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), terdapat tanaman campuran atau tanaman monokultur (sawit) yang telah ada, pemegang izin wajib mengembangkan tanaman kehutanan yang bercampur dengan tanaman yang sudah ada. (2) Dalam hal terdapat tanaman sawit di atas areal HTR dan berumur rata-rata diatas 3 (tiga) tahun, pemegang izin diberikan kesempatan mengembangkan tanaman sawit tersebut sampai umur 20 (dua puluh) tahun, dengan kewajiban menanam tanaman kehutanan sebagai batas petak dan blok. (3) Dalam hal tanaman sawit berumur rata-rata diatas 10 (sepuluh) tahun, wajib ditanami tanaman kehutanan sebagai tanaman sela menyebar dengan jumlah 400 pohon per hektar dan/atau dengan jarak 5 (lima) x 5 (lima) meter. (4) Dalam hal tanaman sawit berumur rata-rata 20 (dua puluh) tahun atau lebih, tanaman sawit harus ditebang dan diganti tanaman hutan dan tanaman sela sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya dipelihara sampai umur masak tebang sesuai dengan jenis dan tapaknya. (5) Pemanfaatan hasil hutan tanaman sejenis dan tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), serta tanaman campuran atau tanaman monokultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya tanaman HTR, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda