Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Budidaya tanaman HTR dilaksanakan berdasarkan kondisi tapak, sosial ekonomi dan sosial budaya setempat.
(2) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk pembangunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTR terdiri dari:
a. tanaman sejenis; atau
b. tanaman berbagai jenis.
(3) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri satu jenis (species) dan varietasnya.
(4) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu antara lain karet, tanaman berbuah, bergetah dan pohon penghasil pangan dan energi. Tanaman budidaya tahunan paling luas 40% (empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh satu jenis tanaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
