Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HTR Pola Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR. (2) HTR Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitra berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua belah pihak. (3) HTR Pola Developer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS atas permintaan pemegang IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR. (4) Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bukan pemegang IUPHHK-HTR. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan dan developer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda