Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) HTR Pola Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR.
(2) HTR Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitra berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua belah pihak.
(3) HTR Pola Developer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS atas permintaan pemegang IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR.
(4) Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bukan pemegang IUPHHK-HTR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan dan developer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
