Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) pada HTR melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
(2) Tanaman yang dihasilkan dari UPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(3) Dalam hal terdapat tegakan hutan alam pada areal yang dicadangkan sebagai areal pencadangan HTR, areal hutan alam tersebut ditetapkan sebagai areal perlindungan setempat dan pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
(4) Dalam hal terdapat tegakan mangrove pada areal yang dicadangkan sebagai areal pencadangan HTR, areal mangrove tersebut dapat dikembangkan sebagai kegiatan usaha HTR.
(5) Dalam hal di areal pencadangan HTR terdapat tegakan hasil rehabilitasi dengan dana reboisasi (DR)/DJR, izin pemanfaatannya dengan IUPHHK hutan tanaman hasil rehabilitasi (HTHR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
