Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain. (2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pencadangan areal HTR yang didasarkan pada rencana pembangunan HTR www.djpp.kemenkumham.go.id yang diusulkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala KPHP, dan luas areal pencadangan disesuaikan dengan keberadaan masyarakat sekitar hutan. (3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2), dilampiri pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat : a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi (kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, tanaman reboisasi dan rehabilitasi; b. daftar nama-nama masyarakat calon pemegang izin IUPHHK HTR yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah sesuai KTP setempat; c. pernyataan bahwa aksesibilitas areal yang diusulkan tidak sulit; dan d. peta usulan rencana pembangunan HTR skala 1:50.000 atau skala 1 : 100.000, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (4) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing- masing melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dan menyiapkan konsep peta pencadangan areal HTR serta hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal melakukan verifikasi rencana pembangunan HTR yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dari aspek teknis dan administratif, dan menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan/alokasi areal HTR dengan dilampiri konsep peta pencadangan areal HTR dan mengusulkan melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id