Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain.
(2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pencadangan areal HTR yang didasarkan pada rencana pembangunan HTR www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diusulkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala KPHP, dan luas areal pencadangan disesuaikan dengan keberadaan masyarakat sekitar hutan.
(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2), dilampiri pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat :
a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi (kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, tanaman reboisasi dan rehabilitasi;
b. daftar nama-nama masyarakat calon pemegang izin IUPHHK HTR yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah sesuai KTP setempat;
c. pernyataan bahwa aksesibilitas areal yang diusulkan tidak sulit; dan
d. peta usulan rencana pembangunan HTR skala 1:50.000 atau skala 1 :
100.000, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(4) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing- masing melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dan menyiapkan konsep peta pencadangan areal HTR serta hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal melakukan verifikasi rencana pembangunan HTR yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dari aspek teknis dan administratif, dan menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan/alokasi areal HTR dengan dilampiri konsep peta pencadangan areal HTR dan mengusulkan melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
