Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disetujui Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
3. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat selanjutnya disingkat RKT adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok tani hutan (KTH) dan/atau koperasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran RKUPHHK-HTR yang disampaikan kepada UPT sebagai bahan pemantauan.
4. Penetapan areal Hutan Tanaman Rakyat adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan untuk lokasi hutan tanaman rakyat.
5. Perorangan adalah warga negara INDONESIA orang yang cakap bertindak menurut hukum.
6. Masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan.
7. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepentingan untuk bekerjasama mengembangkan usaha hutan tanaman rakyat untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya.
8. Koperasi adalah koperasi primer yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disingkat Pusat P2H adalah satuan kerja di Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan pembiayaan pembangunan hutan antara lain kepada pemegang IUPHHK- HTR.
10. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
12. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
14. Kesatuan pengelolaan hutan produksi selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
15. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
16. Kepala Desa adalah seseorang yang dipilih oleh masyarakat desa dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota serta merupakan pimpinan pemerintah desa.
Koreksi Anda
