Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA INDUK REHABILITASI DAN KONSERVASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah terdiri dari Pendahuluan, Situasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut saat ini, Visi, Strategi, Horison Perencanaan dan Pembiayaan, Arahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Arahan Program Aksi Konservasi Pengembangan Lahan Gambut serta Tahapan Implementasi Arahan Fungsi Kawasan Hutan dan Stakeholders Utama dalam Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut dan Penutup.
Koreksi Anda