Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA INDUK REHABILITASI DAN KONSERVASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah sebagai acuan penyusunan rencana aksi di lapangan oleh Pokja Rehabilitasi dan Konservasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP– 42/M.EKON/08/2007, serta merupakan instrumen dasar perencanaan operasional dan pembiayaan bagi para pemangku dan pelaksana kegiatan di lapangan.
Koreksi Anda
