Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Berkas DUPAK beserta kelengkapannya diterima oleh Tim Penilai, diproses oleh Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian dilaporkan kepada Ketua Tim Penilai Angka Kredit. b. Ketua Tim Penilai menugaskan seluruh anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap seluruh berkas DUPAK. c. Untuk menjamin obyektivitas penilaian angka kredit, maka setiap berkas DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai dan tiap penilai melakukan penilaian secara sendiri-sendiri. d. DUPAK yang dinilai, dibahas oleh Tim Penilai untuk penetapan angka kredit. e. Pembahasan hasil penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Tim Penilai. f. Pembahasan penilaian dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. g. Apabila DUPAK yang dinilai berasal dari anggota Tim Penilai, maka yang bersangkutan tidak boleh hadir dalam rapat Tim Penilai dan Ketua dapat menunjuk anggota pengganti tim penilai. h. Apabila seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dapat menerima hasil penilaian, maka nilai angka kredit diproses lebih lanjut untuk Penetapan Angka Kredit. i. Apabila dalam penilaian DUPAK terdapat unsur-unsur yang dinilai memerlukan keterangan atau klarifikasi dari ahli, maka Ketua Tim Penilai dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang keanggotaannya terdiri dari para ahli di bidangnya. j. Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut : 1) Bagi Polisi Kehutanan yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dan Pejabat Fungsional bersangkutan dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) sebagaimana lampiran X; 2) Bagi Polisi Kehutanan yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagaimana lampiran XI; 3) Bagi Polisi Kehutanan Madya bagi telah mencapai pangkat tertinggi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya mengumpulkan 20 (dua puluh) angka kredit; 4) Bagi Polisi Kehutanan Penyelia yang telah mencapai batas pangkat tertinggi Penata Tingkat I golongan ruang III/d diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit setiap tahun dari unsur utama, untuk dinilai sesuai ketentuan dan hasil penetapannya disampaikan kepada yang bersangkutan. k. Hasil penilaian angka kredit yang dituangkan dalam formulir PAK dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) dan diserahkan oleh Ketua Tim Penilai kepada Pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.
Koreksi Anda