Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya;
b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT;
c. Menyampaikan DUPAK yang akan dinilai kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai sesuai dengan batas waktu ditentukan;
d. Menyiapkan undangan rapat penilaian angka kredit;
e. Menyiapkan bahan laporan dan berita acara hasil rapat Tim Penilai;
f. Memproses hasil penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk ditandatangani oleh para pejabat yang bersangkutan;
g. Mengelola sistem informasi pencapaian angka kredit Polisi Kehutanan;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian.
Koreksi Anda
