Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai dengan anggota yang secara fungsional menangani administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda