Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan. (2) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Polisi Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id