Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas :
a. Balai Besar KSDA/TN;dan
b. Balai KSDA/TN.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibentuk oleh Kepala Balai Besar KSDA/TN berdasarkan pendelegasian dari Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibentuk oleh Kepala KSDA/TN.
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan :
a. Pelaksana Pemula Pangkat Pengatur Muda, golongan II/a sampai dengan Polisi Kehutanan Pelaksana Pangkat Pengatur Tk.
I, golongan ruang II/d;
b. Pelaksana Lanjutan Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelia Pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d;
c. Pertama Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Madya Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
(5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingka I, golongan ruang II/d di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
