Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
