Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dirinci dalam kegiatan pokok dan kegiatan penunjang.
(2) Rincian kegiatan pokok dan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Pejabat Polisi Kehutanan:
a. Tingkat Terampil; dan
b. Tingkat Ahli.
(3) Rincian kegiatan pokok dan penunjang bagi Polisi Kehutanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
(4) Rincian kegiatan pokok dan penunjang bagi Polisi Kehutanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
Koreksi Anda
