Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi sub unsur : a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepolisian kehutanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan pra jabatan. (2) Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi sub unsur : a. penyusunan rancangan kebijakan; b. evaluasi kebijakan; c. penyusunan rancangan strategi kebijakan; d. penyusunan program kerja; e. penyusunan petunjuk operasional; f. penyusunan rencana operasi. (3) Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi sub unsur : a. pelaksanaan tindakan preemtif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan; b. pelaksanaan tindakan preventif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan; c. operasi represif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan; d. operasi yustisif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan; e. pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan; f. penanggulangan konflik satwa liar dengan masyarakat; dan g. register perkara dan sistem informasi bidang kepolisian kehutanan. (4) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi sub unsur : a. monitoring; dan b. evaluasi. (5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi sub unsur : a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepolisian kehutanan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kepolisian kehutanan; c. perumusan sistem kepolisian kehutanan; d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kepolisian kehutanan; dan e. peningkatan kegiatan pengembangan diri di bidang kepolisian kehutanan (studi banding, pertukaran Polisi Kehutanan antar regional dan negara, kunjungan kerja, magang). (6) Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi sub unsur : a. pengajar/pelatih di bidang kepolisian kehutanan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang kepolisian kehutanan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan dan pengamanan hutan (SMART atau SPORC); e. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Polisi Kehutanan; f. perolehan piagam kehormatan dan penghargaan; g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; h. kegiatan penyelamatan (SAR) di kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id