Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.21/Menhut-V/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan LAMPIRAN BAB V. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 50/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2008, ditambah 1 (satu) satu huruf baru, yakni huruf G, yang berbunyi sebagai berikut: G. Sumber Anggaran Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Dana Reboisasi; dan/atau 4. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id