Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan desa dan memfasilitasi pembentukan lembaga desa, untuk membuat permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota. (2) Pada areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), masyarakat setempat dapat mengajukan permohonan penetapan areal kerja hutan desa kepada Bupati/Walikota. (3) Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (2), diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota , dengan melampirkan : a. Sketsa lokasi areal yang dimohon; b. Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan c. Nama-nama calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah. (4) Berdasarkan permohonan masyarakat setempat dan atau hasil penentuan calon areal kerja hutan desa sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan desa kepada Menteri. (5) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilengkapi dengan : a. Peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1:50.000; b. Deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; c. Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan d. Nama-nama calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah. (6) Dalam proses pengusulan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan lembaga desa setempat.
Koreksi Anda