Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 164), diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
