Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Tegakan (SPP-GRT) sebagai dasar pembayaran GRT yang terutang. (2) SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Perhitungan Potensi Kayu diterima oleh Pejabat Penagih. (3) Dokumen SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan : a. lembar pertama untuk WB; b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; d. lembar keempat untuk Kepala UPT; e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id