Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Tegakan (SPP-GRT) sebagai dasar pembayaran GRT yang terutang.
(2) SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Perhitungan Potensi Kayu diterima oleh Pejabat Penagih.
(3) Dokumen SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
a. lembar pertama untuk WB;
b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi;
d. lembar keempat untuk Kepala UPT;
e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Koreksi Anda
