Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih GRT adalah PNS Kehutanan pada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pengangkatan Pejabat Penagih GRT ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Keputusan Pengangkatan Pejabat Penagih GRT disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT.
Koreksi Anda