Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan besarnya PNT yang terutang dihitung berdasarkan tarif dikalikan harga patokan PNT dikalikan jumlah satuan/volume hasil hutan kayu dari LHP/LHC/DKB/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat.
(2) WB harus menyerahkan salinan LHP atau DKB kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengesahan atau verifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-PNT) sebagai dasar pembayaran PNT yang terutang.
(4) SPP-PNT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah LHP atau DKB diterima oleh Pejabat Penagih.
(5) Bukti pembayaran PNT yang terutang yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran digunakan sebagai dasar pengesahan LHP berikutnya oleh P2LHP atau verifikasi DKB berikutnya oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Dokumen SPP-PNT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
a. lembar pertama untuk WB;
b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi;
d. lembar keempat untuk Kepala UPT;
e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Bagian Empat Ganti Rugi Tegakan
Koreksi Anda
