Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengalami kendala dalam keadaan tertentu yang disebabkan oleh:
a. Pemanfaatan kayu bukan menjadi tujuan usaha/keterbatasan dasar usaha, pengenaan PNT dapat didasarkan pada Daftar Kayu Bulat (DKB).
b. Fisik kayu sulit untuk dilacak balak/kayu sudah hilang/ditimbun tanah, pengenaan PNT dapat didasarkan pada Laporan Hasil Cruising (LHC).
(2) Dalam hal dokumen LHC sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b tidak ada, maka pengenaan PNT dapat didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat.
Koreksi Anda
