Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengalami kendala dalam keadaan tertentu yang disebabkan oleh: a. Pemanfaatan kayu bukan menjadi tujuan usaha/keterbatasan dasar usaha, pengenaan PNT dapat didasarkan pada Daftar Kayu Bulat (DKB). b. Fisik kayu sulit untuk dilacak balak/kayu sudah hilang/ditimbun tanah, pengenaan PNT dapat didasarkan pada Laporan Hasil Cruising (LHC). (2) Dalam hal dokumen LHC sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b tidak ada, maka pengenaan PNT dapat didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat.
Koreksi Anda