Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
Pengenaan PNT atas hasil hutan:
a. kayu alam; dan/atau
b. kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara, didasarkan pada LHP.
Koreksi Anda
