Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan besarnya DR yang terutang dihitung berdasarkan :
a. tarif dikalikan jumlah satuan atau volume hasil hutan kayu dari LHP/LHC/DKB/Risalah Lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat;
b. dalam hal kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan, maka perhitungannya adalah tarif dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan tersebut.
(2) WB harus menyerahkan salinan LHP atau DKB kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengesahan atau verifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(3) WB harus menyerahkan salinan Risalah Lelang kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
(4) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPP-DR) sebagai dasar pembayaran DR yang terutang.
(5) SPP-DR yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah LHP atau DKB atau risalah lelang diterima oleh Pejabat Penagih.
(6) Bukti pembayaran DR yang terutang yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran digunakan sebagai dasar pengesahan LHP berikutnya oleh P2LHP atau dasar verifikasi DKB berikutnya oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(7) Dokumen SPP-DR yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
a. lembar pertama untuk WB;
b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi;
d. lembar keempat untuk Kepala UPT;
e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Koreksi Anda
