Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih DR yaitu PNS Kehutanan pada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pengangkatan Pejabat Penagih DR ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Keputusan Pengangkatan Pejabat Penagih DR disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id