Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan DR atas hasil hutan kayu pada hutan alam didasarkan pada LHP.
(2) Pengenaan DR atas hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan didasarkan pada LHP.
(3) Pengenaan DR atas kayu hasil lelang didasarkan atas risalah lelang.
Koreksi Anda
