Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan besarnya PSDH yang terutang dihitung berdasarkan : a. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume hasil hutan kayu dari LHP/LHC/DKB/Risalah Lelang/hasil survei rata- rata potensi kayu daerah setempat; b. dalam hal kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan, maka perhitungannya adalah tarif dikalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan tersebut; c. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume/berat hasil hutan bukan kayu dari LP. (2) WB wajib menyerahkan salinan LHP/LP atau DKB kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengesahan atau verifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota. (3) WB wajib menyerahkan salinan Risalah Lelang kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang. (4) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (SPP-PSDH) sebagai dasar pembayaran PSDH yang terutang. (5) SPP-PSDH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah LHP/LP/LHC/ DKB/Risalah Lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat diterima oleh Pejabat Penagih. (6)Bukti pembayaran PSDH yang terutang yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran digunakan sebagai dasar pengesahan LHP/LP berikutnya oleh P2LHP atau P2LPHHBK, atau dasar verifikasi DKB berikutnya oleh Dinas Kabupaten/Kota. (7)Dokumen SPP-PSDH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan : a. lembar pertama untuk WB; b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; d. lembar keempat untuk Kepala UPT; e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Koreksi Anda