Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan besarnya PSDH yang terutang dihitung berdasarkan :
a. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume hasil hutan kayu dari LHP/LHC/DKB/Risalah Lelang/hasil survei rata- rata potensi kayu daerah setempat;
b. dalam hal kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan, maka perhitungannya adalah tarif dikalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan tersebut;
c. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume/berat hasil hutan bukan kayu dari LP.
(2) WB wajib menyerahkan salinan LHP/LP atau DKB kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengesahan atau verifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(3) WB wajib menyerahkan salinan Risalah Lelang kepada Pejabat Penagih paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
(4) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (SPP-PSDH) sebagai dasar pembayaran PSDH yang terutang.
(5) SPP-PSDH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah LHP/LP/LHC/ DKB/Risalah Lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat diterima oleh Pejabat Penagih.
(6)Bukti pembayaran PSDH yang terutang yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran digunakan sebagai dasar pengesahan LHP/LP berikutnya oleh P2LHP atau P2LPHHBK, atau dasar verifikasi DKB berikutnya oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(7)Dokumen SPP-PSDH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini dan dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
a. lembar pertama untuk WB;
b. lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi;
d. lembar keempat untuk Kepala UPT;
e. lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih.
Koreksi Anda
