Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih PSDH yaitu PNS Kehutanan pada Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pengangkatan Pejabat Penagih PSDH ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Keputusan Pengangkatan Pejabat Penagih PSDH disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala UPT.
Koreksi Anda
