Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), tidak dilakukan karena: a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah. pengenaan PSDH didasarkan pada Laporan Hasil Cruising (LHC). (2) Dalam hal dokumen LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, pengenaan PSDH didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat.
Koreksi Anda