Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PSDH atas hasil hutan kayu pada hutan alam dan tanaman didasarkan pada LHP/LP. (2) Pengenaan PSDH atas hasil hutan bukan kayu didasarkan pada LP. (3) Pengenaan PSDH atas hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan didasarkan pada LHP. (4) Pengenaan PSDH terhadap hasil hutan kayu dan atau bukan kayu hasil lelang didasarkan atas risalah lelang. (5) pemenang kayu temuan, sitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan PSDH, apabila berdasarkan putusan pengadilan kayu tersebut untuk kebutuhan publik, fasilitas umum, atau bansos.
Koreksi Anda