Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GRT wajib dikenakan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id