Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNT wajib dikenakan kepada: a. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman yang melakukan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman dari hutan alam pada hutan negara. b. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. c. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu bagi pemanfaatan hutan negara yang diubah statusnya menjadi bukan hutan negara dan atau dicadangkan untuk keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan. d. IUPHHK-HA yang melakukan sistem silvikultur lebih dari satu sistem yang mengubah hutan alam menjadi hutan tanaman dengan jenis cepat tumbuh. e. Pemegang alas titel dari perubahan status hutan negara menjadi hutan bukan negara yang masih terdapat hasil hutan kayu yang tumbuh secara alami. f. Pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar PNT kepada Pemerintah. (2) Pengenaan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi: a. hasil hutan kayu tanaman pada kawasan hutan negara; b. hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan; c. hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; d. hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat; e. hasil hutan kayu yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi. (4) Alas titel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah alas titel yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda