Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil hutan kayu alam yang dikenakan DR, antara lain meliputi:
a. hasil hutan kayu pada hutan alam yang berasal dari hutan negara;
b. hasil hutan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
c. hasil hutan kayu alam yang berasal dari penjualan tegakan;
d. hasil hutan kayu alam yang berasal dari ganti rugi tegakan;
e. hasil hutan kayu alam dari hasil lelang temuan atau sitaan atau rampasan; dan
f. hasil hutan kayu alam yang berasal dari IUPHHK-HD.
(2) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. hasil hutan kayu tanaman pada kawasan hutan negara;
b. hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;
c. hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan;
d. hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
e. hasil hutan kayu yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi hutan tanaman hasil rehabilitasi.
(4) Alas titel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, adalah alas titel yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
