Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) DR wajib dikenakan kepada:
a. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan negara;
b. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman yang melakukan kegiatan penyiapan lahan hutan tanaman dari hutan alam pada hutan negara;
c. pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dari hutan alam pada hutan negara;
d. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam;
e. pemegang izin hak pengelolaan hutan desa;
f. pemenang lelang kayu temuan atau sitaan atau rampasan;
g. pembeli hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan pada wilayah tertentu pada hutan produksi yang dikelola oleh KPH;
h. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi melalui penjualan tegakan;
i. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
j. pemegang izin pemanfaatan kayu bagi pemanfaatan hutan negara yang diubah statusnya menjadi bukan hutan negara dan atau dicadangkan untuk keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan; dan
k. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar DR kepada Pemerintah.
(2) Pemegang izin hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan DR dalam hal pemegang izin hak pengelolaan hutan desa mengajukan IUPHHK-HA dalam hutan desa.
(3) Pemenang kayu temuan, sitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dikenakan DR, apabila berdasarkan putusan pengadilan kayu tersebut untuk kebutuhan publik, fasilitas umum, atau bansos.
Koreksi Anda
