Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil hutan yang dikenakan PSDH, meliputi:
a. hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
b. hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
c. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
d. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan;
e. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
f. hasil hutan kayu yang berasal dari ganti rugi tegakan;
g. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
h. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan; dan
i. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.
(2) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. hasil hutan yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
d. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.
Koreksi Anda
