Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil hutan yang dikenakan PSDH, meliputi: a. hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara; b. hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara; c. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara; d. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan; e. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan; f. hasil hutan kayu yang berasal dari ganti rugi tegakan; g. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan; h. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan; dan i. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa. (2) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi: a. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. hasil hutan yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan d. hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.
Koreksi Anda