Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSDH wajib dikenakan kepada: a. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam; b. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman; c. pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hutan alam dan atau hutan tanaman; d. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam; e. pemegang izin hak pengelolaan hutan desa; f. pemenang lelang kayu temuan atau sitaan atau rampasan; g. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat; h. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi melalui penjualan tegakan; ; i. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan kemasyarakatan; j. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; k. pemegang izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan; dan l. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH kepada Pemerintah. (2) Pemegang izin hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan DR dalam hal pemegang izin hak pengelolaan hutan desa mengajukan IUPHHK-HA dalam hutan desa. (3) Pemenang kayu temuan, sitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dikenakan DR, dalam hal berdasarkan putusan pengadilan kayu tersebut untuk kebutuhan publik, fasilitas umum, atau bansos.
Koreksi Anda