Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) WB setiap akhir kegiatan tahunan wajib menyampaikan Laporan Produksi dan Realisasi Pembayaran PSDH, DR dan PNT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Format Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan blanko sebagai tercantum pada Lampiran VIII Peraturan ini.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Provinsi; dan
c. Kepala UPT.
Koreksi Anda
