Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WB setiap akhir kegiatan tahunan wajib menyampaikan Laporan Produksi dan Realisasi Pembayaran PSDH, DR dan PNT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Format Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan blanko sebagai tercantum pada Lampiran VIII Peraturan ini. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Provinsi; dan c. Kepala UPT.
Koreksi Anda