Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WB selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya wajib menyampaikan Laporan Pembayaran Iuran Kehutanan (LPIK) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan dilampiri salinan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT berikut bukti pelunasan dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; dan b. Kepala UPT
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id