Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) WB selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya wajib menyampaikan Laporan Pembayaran Iuran Kehutanan (LPIK) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan dilampiri salinan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT berikut bukti pelunasan dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi; dan
b. Kepala UPT
Koreksi Anda
