Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan, instansi kehutanan berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PSDH, DR dan atau PNT yang wajib dibayar oleh WB.
Koreksi Anda
