Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan, instansi kehutanan berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PSDH, DR dan atau PNT yang wajib dibayar oleh WB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id