Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan akhir kegiatan tahunan terdapat stock hasil hutan yang belum dibayar PSDH, DR dan atau PNT, Pejabat Penagih wajib menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Pemeriksaan stock hasil hutan.
(2) SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi paling lambat 6 (enam) hari sejak SPP- PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT diterbitkan.
Koreksi Anda
