Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota pada setiap triwulan melakukan rekonsiliasi administratif terhadap SPP dengan LHP/LP/ DKB/LHC/risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat, dan bukti setor masing-masing WB. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota pada setiap bulan Januari tahun berikutnya melakukan rekonsiliasi administratif SPP yang diterbitkan selama 1 (satu) tahun dengan LHP/LP/DKB/LHC/risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat, dan bukti setor masing- masing WB. (3) Kepala Dinas Provinsi pada setiap semester melakukan rekonsiliasi administratif terhadap SPP dengan LHP/DKB/LHC/risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat, dan bukti setor dengan Dinas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), ternyata volume di SPP lebih rendah daripada LHP/LP/DKB/LHC/Risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat, maka WB wajib membayar kekurangan PSDH, DR, PNT dan atau GRT. (5) Terhadap kekurangan pembayaran PSDH, DR, PNT dan atau GRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Penagih dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja menerbitkan SPP-PSDH, SPP- DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT sejak diterimanya laporan kekurangan bayar. (6) SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilunasi selambat- lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT diterbitkan. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) terdapat perbedaan ternyata volume di SPP lebih tinggi daripada LHP/LP/DKB/LHC/Risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat, maka kelebihan bayar PSDH, DR, dan atau PNT dapat diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban pembayaran PSDH, DR dan atau PNT periode berikutnya.
Koreksi Anda