Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelunasan PSDH, DR, PNT dan atau GRT yang terutang dianggap sah apabila pembayaran dimaksud telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima di Bank Persepsi.
Koreksi Anda